WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Ciamis
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pelayanan sebagai berikut:
- Senin – Kamis 08.00 – 15.00 (Istirahat: 11.30 – 13.00)
- Jumat 08.00 – 16.00 (Istirahat: 11.00 – 13.00)
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Namun untuk keperluan penggandaan/penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga yang berlaku. Pemohon atau pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.